Upaya Hukum Pidana Banding
Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.
Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perintah "terdakwa ditahan atau membebaskan terdakwa dari tahanan". Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir.
Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP.
Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti segera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.
Demikian pula apabila terdakwa meminta berpikir dalam tempo 7 (tujuh) hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk mengajukan banding.
Apabila Penuntut Umum atau terdakwa/Pena sehat Hukum mengajukan bandingnya melampaui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Panitera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditanda tangani Panitera dan diketahui Ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.
Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Lebih LanjutPencarian Dokumen Putusan di Direktori Putusan Mahkamah Agung
Pencarian cepat Dokumen Putusan di Database Direktori Putusan Mahkamah Agung Agung Republik Indonesia
Pencarian Peraturan Perundangan, Kebijakan Peradilan dan Yurisprudensi
Pencarian cepat peraturan dan kebijakan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas